Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sejak hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), kini wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara perlahan mulai akrab dan tak asing lagi di telinga disebut sebagai Serambi Nusantara. Sebuah tagline baru untuk daerah Benuo Taka.
Bahkan tagline Serambi Nusantara telah dipatenkan, begitu juga logo ataupun desainnya. Hal itu diketahui saat dilaksanakan sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
Dalam sosialisasi itu dirangkai dengan penyerahan sertifikat hak cipta logo Serambi Nusantara, hak cipta tagline Serambi Nusantara, serta hak cipta Guide Book Serambi Nusantara.
Sertifikat diserahkan langsung oleh pihak Kemenkum HAM dan diterima Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Sodikin, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Tur Wahyu Sutrisno.
BACA JUGA: Hari Pangan Sedunia, Pemkab PPU Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Lokasi
BACA JUGA: Pusat Plasma Nutfah Mentawir PPU Dibangun di lahan 93 Hektare
"Serambi Nusantara sudah resmi kami patenkan dan itu milik Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Sodikin.
Identitas baru sebagai Serambi Nusantara terus digaungkan dalam berbagai kesempatan, bahkan tepat bagian depan atau pagar kantor bupati PPU terdapat tulisan tersebut.
Dia mengatakan, dengan telah terdaftar HAKI secara langsung sebagai pengingat agar daerah lain tak coba-coba mengklaim di kemudian hari.
"Cepat-cepat kami patenkan. Nanti dikhawatirkan daerah lain memakainya, apalagi seperti yang disampaikan Kepala Bappedalitbang kini ada daerah mulai menyebut sebagai teras nusantara," terangnya.
BACA JUGA: Tabungan Warga PPU Capai Rp 1,1 T, Pemkab Dorong LJK Bangun Ekonomi Daerah
BACA JUGA: Demi Udara Bersih dan Sehat, Pemkab PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas
Meski telah paten dengan bukti terdaftar dalam HAKI, namun tak menutup kemungkinan ke depannya bakal dituangkan atau lebih diikat dalam peraturan daerah (Perda) mengenai identitas baru sebagai Serambi Nusantara. Itu dilakukan agar Serambi Nusantara bertahan dalam waktu jangka panjang.
"Jelasnya untuk hak patennya sudah, artinya tidak bisa daerah lain mengklaim bahwa Serambi Nusantara punya mereka. Perihal di Perda-kan bisa saja, karena kalau Perda ada otomatis tak hanya berlaku dalam satu periode saja, namun terus-menerus," bebernya.
Selain itu masih ada yang perlu didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual dari PPU, salah satunya batik motif rusa. Ia juga mengimbau kepada inovator-inovator maupun pelaku UMKM di Benuo Taka untuk memahami perihal HAKI. Sehingga kemudian hari dari produk atau karya yang dicipta tak diklaim pihak lain.
"Katakanlah produk UMKM ataupun lainnya yang diciptakan harus dipatenkan, sehingga tidak diklaim. Kemudian batik motif rusa sebagai pencipta karya-karya itu ada perlindungan hukum," tegas Sodikin.
BACA JUGA: Semarak Hari Santri 2024, Pemkab PPU dan Kemenag Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA: Sekda PPU Sebut Peran Penting Pengelolaan Arsip, Tohar: Ingatan Kita Terbatas
Sementara, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, HAKI merupakan suatu cara untuk melindungi kekayaan intelektual karena menggunakan instrumen hukum, begitupun dengan tagline Serambi Nusantara yang maju modern, berkelanjutan dan berdaya saing.
"Mengapa perlu kita usulkan atas HAKI karena sudah mulai ada teras Nusantara. Engga lama nanti atau kita lambat Serambi Nusantara ada yang klaim," tambah Sutrisno. (*/adv)