SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus yang sempat menjadi perhatian publik. Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan pengungkapan 19 laporan polisi terkait curanmor selama Operasi Jaran Mahakam 2024, yang berlangsung dari 12 September hingga 1 Oktober 2024.
“Selama 21 hari operasi, kami berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor. Selain itu, 25 orang tersangka berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan target operasi utama,” ujar Ary Fadli dalam press release pada Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tiga orang lainnya dikenai Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.
BACA JUGA: Nekat Curi Mobil, Pemuda Asal Marangkayu Diringkus Personel Polsek Palaran
BACA JUGA: Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi
Semua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tidak hanya pengungkapan kasus curanmor, Polresta Samarinda juga mengamankan seorang pengguna uang palsu berinisial WE.
Menurut Kombes Ary, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga saat tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah warung makan di wilayah Samarinda.
"Awalnya, kami mendapat laporan ada seorang pria yang membayar dengan uang palsu di sebuah warung. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati barang bukti alat cetak uang palsu di kos tersangka, termasuk kertas HVS, printer, dan beberapa pecahan uang palsu senilai Rp50.000 dan Rp100.000,” jelas Kapolresta.
BACA JUGA: Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ungkap Pencurian Motor
BACA JUGA: Gawat! Pengedar Uang Palsu Beraksi di Samarinda, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Tersangka WE mengaku hanya membuat uang palsu untuk kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli makanan, rokok dan BBM.
"Yang bersangkutan tidak menjual atau mengedarkan uang palsu tersebut, melainkan hanya dipakai untuk kebutuhan pribadinya,” lanjut Ary.
Atas perbuatannya, WE dikenai Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ary menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polresta Samarinda akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal, termasuk peredaran uang palsu.
BACA JUGA: Sebulan Lima Kasus Curanmor Terjadi di Balikpapan Utara, Pelakunya Ada yang Pasutri
BACA JUGA: Polres Berau Amankan 8 Tersangka dan 6 Motor Curian
"Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat. Dengan dukungan aktif masyarakat, kami bisa mengungkap kasus-kasus seperti ini lebih cepat," pungkas Ary Fadli.