BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Pelanggaran pada Momentum Pilkada
Pihak penggugat sendiri menegaskan bahwa form BB.1-KWK harus dihadirkan. Hal ini sesuai dengan pasal 112 ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2014. Disebutkan KPU harus melakukan verifikasi kebenaran dokumen tersebut.
Penggugat menilai bahwa dokumen yang dibawa KPU tidak memadai dan tidak menjawab substansi yang dipermasalahkan dalam sengketa.
Sementara itu tim media ini mencoba menghubungi Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. Namun baik pesan hingga telepon tidak direspons oleh yang bersangkutan.