KPU Kukar Gagal Hadirkan Dokumen Penting dalam Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada di PTTUN

Rabu 16-10-2024,21:04 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar tidak mampu hadirkan bukti dokumen penting yang menjadi objek sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, Selasa 15 Oktober 2024.

KPU Kukar sendiri menjadi pihak tergugat dalam kasus ini.  Ketidakhadiran dokumen tersebut memicu reaksi keras dari pihak penggugat. Yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03.

Sidang ini memasuki agenda pembuktian surat. Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 03 selaku penggungat, Hendrich Juk Abeth, mengajukan keberatan atas ketidakhadiran dokumen form model BB.1-KWK, yang dinilai sangat penting untuk mendukung gugatan mereka.

BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

BACA JUGA:Refly Harun: KPU Harus Ikuti Putusan MK

Menurut Hendrich, form BB.1-KWK adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah.

Dalam form tersebut, Terdapat poin penting yang menyatakan bahwa calon bupati atau wakil bupati belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan.

Hal ini menjadi krusial dalam sengketa Pilkada Kukar. Karena ada salah satu pasangan calon yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan KPU, nyata menjabat selama 2 kali masa jabatan.

Itu dimulai dari Periode 2016 -2021 dan 2021. Hingga sekarang tetap di loloskan sebagai calon kembali oleh KPU Kukar. Karena itu menurut Hendrich, keberadaan dokumen itu sangatlah penting pada sidang pembuktian kali ini.

BACA JUGA:Kaltim Urutan 2 Paling Rawan se-Indonesia, Bawaslu Ajak Ormas Proaktif Awasi Pilkada 2024

BACA JUGA:BKD Kaltim Gandeng Bawaslu Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

“Form BB.1-KWK ini wajib dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi bukti dan di uji dipersidangan apakah Form BB.1 yang dibuat calon tersebut telah sesuai dengan kebenarannya dan putusan MK,” jelas Hendrich, Rabu 16 Okotber 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kukar membawa dokumen tersebut pada sidang berikutnya, yakni Kamis 17 Oktober 2024. Dengan agenda tambahan bukti saksi fakta dan ahli.

“Hakim mengabulkan permohonan kami dan memberikan tenggat waktu hingga Kamis 17 Oktober 2024, agar KPU dapat menyerahkan dokumen itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Gagasan Para Aktivis, Teras Samarinda Mendadak jadi Ruang Diskusi Terbuka Bahas Pilkada

Kategori :