Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Senin 14-10-2024,16:02 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Dedi menyatakan bahwa Direktur Utama KKT saat itu, Basir, mengonfirmasi bahwa sebagai direktur, ia berwenang mengoptimalkan lahan yang tidak produktif sesuai anggaran dasar KKT.

Setelah melengkapi perizinan yang diperlukan, PT KBA tidak langsung beroperasi.

"Di tahun 2018 itu PT KBA melakukan pematangan lahan yang awalnya adalah rawa. Kami baru bekerja pengapalan pertama pada bulan Juli atau Agustus 2019," tambahnya. 

Pekerjaan tersebut baru bisa dilakukan setelah KSOP menerbitkan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM). "Kan enggak bisa nyandar kapal kalau enggak lengkap semua bayar pajak. Karena RKBM keluar dan PKBM (Perintah Kerja Bongkar Muat) keluar juga. Ya, jadi kami operasional. Sampai bulan Juli 2020 sudah 25 tongkang," jelas Dedi.

Terkait izin operasional PT KBA di area KKT, Dedi Putra mengakui bahwa izin yang dimiliki saat ini masih dalam proses.

“Tetapi saat ini izinnya hanya berdasarkan izin uji coba yang batas waktunya ditentukan KSOP Kelas I Balikpapan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Melawan Arus Lalu Lintas jadi Salah Satu Target pada Operasi Zebra Mahakam 2024 Balikpapan

Ia juga menolak anggapan bahwa alamat kantor PT KBA yang berada di rumah warga adalah kantor fiktif. 

"Itu kantor sementara domisili. Kami sedang membangun mess dan kantor operasional di kilometer 13, semua pindah," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa PT KBA membangun fasilitas bongkar muat batu bara menggunakan dana perusahaan sendiri.

"Kami disebutkan jika mau kerja di situ, harus ada sewa lahan, investasi, membangun fasilitas sendiri sampai kalau sudah terjadi kegiatan ini kita harus sharing fee," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa total biaya yang harus diserahkan kepada KKT mencapai 20 ribu metrik ton plus PPN.

"Kalau pun dalam proses perizinan itu adalah haknya KKT yang melakukannya. Kami enggak ada hubungan langsung untuk urus izin ke Dirjen Perhubungan Laut itu," jelasnya.

Penghentian aktivitas PT KBA di kawasan KKT dimulai dengan surat pemberitahuan dari KSOP Kelas I Balikpapan.

Sejak November 2020, KSOP tidak mengeluarkan lagi surat RKBM karena adanya pejabat baru. 

"Tidak bisa bongkar muat pada November 2020. Tidak keluar juga RKBM karena ada pejabat baru. KKT juga menanyakan hal ini ke KSOP soal penghentian RKBM, dijawab KSOP karena masih ada pemeriksaan terhadap pejabat KSOP yang lama belum clear," tambahnya.

Kategori :