Penyalahgunaan ini meliputi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak didukung bukti-bukti yang sah.
Dalam kasus ini, R merugikan keuangan negara hingga Rp 4,4 miliar.
Dugaan korupsi ini didasarkan pada penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-P Kutai Kartanegara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), R diduga membuat laporan fiktif dan mencatat pengeluaran di Buku Kas Umum (BKU) yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
BACA JUGA : Dua Tersangka Ditangkap karena Diduga Gelapan CPO di Muara Kaman
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4.477.042.150. Dalam laporan yang terungkap di pengadilan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, APBD-P Tahun Anggaran 2020, APBD Tahun Anggaran 2021, dan APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Sayangnya, sebagian besar dari dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legal.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa R didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : Per Hari ini, Operasi Zebra Mahakam 2024 di Kukar Resmi Dimulai
Jika terbukti bersalah, terdakwa R terancam hukuman penjara yang tidak ringan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait tindak pidana korupsi.