KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,4 Miliar yang menyeret mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2019-2023, inisial R akan menggelar sidang perdananya pada Selasa 15 Oktober 2024 mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Ia membenarkan bahwa sidang perdana dari korupsi ini diselenggarakan pada esok hari.
“Sidang pertamanya akan digelar pada Selasa 15 Oktober 2024, dan untuk detailnya silahkan cek di situs resmi SIPP PN Samarinda,” terang Tony saat dihubungi tim NOMORSATUKLTIM, pada 14 Oktober 2024.
BACA JUGA : Tiga Kali Bakar Permukiman Warga, Pemuda Tenggarong Terancam Bui Seumur Hidup
Dilansir dari situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kasus ini tidak hanya menyeret R, tetapi juga melibatkan dua orang saksi penting lainnya, yaitu bendahara KONI berinisial H dan wakil bendahara KONI berinisial MPA.
Kedua saksi ini diperiksa terkait aliran dana dan penggunaannya selama masa jabatan R sebagai ketua KONI Kukar.
Dalam keterangannya, proses persidangan perdana untuk kasus ini telah digelar pada Selasa 10 Oktober 2024 di ruang Letjen TNI Ali Said, SH, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang tersebut dimulai pada pukul 09:00 WITA.
Namun, sidang harus ditunda karena jaksa penuntut umum gagal menghadirkan terdakwa R ke hadapan majelis hakim.
BACA JUGA : PHM Dukung KWT Maju Cantik, Tingkatkan Produktivitas dan Kreativitas Perempuan Pesisir
Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 15 Oktober 2024, di jam yang sama.
Sidang akan kembali digelar di PN Samarinda untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang hingga saat ini belum bisa dihadirkan.
Lebih lanjut, dalam keterangan di SIPP PN Samarinda, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode Januari 2020 hingga Desember 2021, atau setidaknya selama tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Terdakwa R, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kukar, diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keolahragaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA : Perkara Utang, Seorang Perempuan Ditahan Polsek Loa Janan karena Terbukti Menganiaya