Polisi juga berhasil menyita 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 20 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Rekaman CCTV dan alat pendukung lainnya, kini sudah dikantongi oleh Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kasus Pemuda Bakar Rumah yang Timbulkan Korban Jiwa, Ini Kata Psikolog
BACA JUGA: Keluhan LPM di Balikpapan: Pendatang Meningkat, Kriminalitas Juga
Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk mencetak uang palsu.
Saat ini, pelaku WE sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Ia dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 225 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Barang bukti uang palsu yang berhasil disita dari tangan WE.-(Foto/ Dok. Polsek Samarinda Ulu)-
BACA JUGA: Membentuk Jiwa Sosial Anak Sejak Dini, 4 Lokasi RBRA Disediakan di Balikpapan
BACA JUGA: Pemkot Akan Bangun Musala Terapung di Teras Samarinda, Ini Harapan Warga
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat dalam peredaran uang palsu ini.