AKD DPRD Kaltim Belum Terbentuk, Pansus Tatib Kerja Maraton

Sabtu 12-10-2024,13:19 WIB
Reporter : Bayu Surya Gandamanana
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan rapat kerja pada 10 - 12 Oktober 2024.

Menurut Ketua Pokja, Sarkowi V Zahry, rapat kerja tersebut merupakan agenda yang telah disepakati pada rapat seluruh anggota DPRD Kaltim yang dimandatkan kepada Pokja.

BACA JUGA : Fasilitas Lengkap, RS Nusantara Terima Pasien Masyarakat Umum dan BPJS

"Karena Alat Kelengkapan DPRD seperti komisi - komisi dan badan belum terbentuk, maka dibentuklah kelompok kerja, yang untuk Kelompok Kerja Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib DPRD yang akan menjadi acuan dalam tugas - tugas DPRD nantinya," kata Sarkowi.

Agenda rapat kerja kali ini lanjut Sarkowi, membahas substansi tata tertib dari hasil kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia juga arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihaknya harus kerja cepat secara maraton dan dengan tingkat konsentrasi tinggi.

BACA JUGA : Kasus Pemuda Bakar Rumah yang Timbulkan Korban Jiwa, Ini Kata Psikolog

Meski secara umum, dasar hukum dalam penyusunan tata tertib tidak ada perubahan signifikan mulai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Kami melakukan penyesuaian dan akomodasi usulan kawan kawan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Juga, merumuskan kearifan lokal yang bisa dituangkan. Semua itu dalam rangka meningkatkan kinerja anggota DPRD Kaltim," ungkap politikus Partai Golkar ini.

BACA JUGA : Perubahan Gaya Hidup Mark Zuckerberg, Dulu Sederhana, Kini Mewah

Terkait target kerja, disampaikan Sarkowi dilakukan penambahan waktu dari semula laporan akhir akan dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2024, menjadi 28 Oktober 2024.

Ada beberapa agenda yang masih harus dilaksanakan seperti rapat kordinasi dengan pokja - pokja yang lain, sosialisasi rancangan tata tertib kepada seluruh anggota DPRD Kaltim serta konsultasi ke Kemendagri terkait finalisasi rancangan tata tertib.

"Semoga semuanya lancar, dan sesudah itu baru kami beranjak mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kaltim," pungkas Sarkowi.

BACA JUGA : KPU Mahulu Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024

Kategori :