Bankaltimtara

Pemprov Mangkir dari Rapat Paripurna Tanpa Keterangan, DPRD Kaltim Kecewa

Pemprov Mangkir dari Rapat Paripurna Tanpa Keterangan, DPRD Kaltim Kecewa

Suasana rapat paripurna tanpa dihadiri pejabat pemprov Kaltim.-Mayang/Disway Kaltim -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim tidak hadir dalam agenda rapat paripurna di Gedung utama DPRD Kaltim, Senin 22 Juni 2026. 

Adapun agenda dalam rapat yaitu penyampaikan tanggapan gubernur, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.

Seyogyanya rapat berlangsung pada pukul 10.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 11.42 Wita, tidak satu pun unsur Pemprov Kaltim hadir. 

Kondisi itu membuat pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan yang telah hadir sejak pagi, harus menunggu selama lebih dari dua jam.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan kritik keras atas absennya pihak eksekutif dalam agenda paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Paripurna Hak Angket di DPRD Kaltim Ditunda, Jumlah Anggota Dewan Tidak Kuorum

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa adanya perwakilan maupun pemberitahuan resmi merupakan bentuk tidak menghargai lembaga legislatif.

"Kita ini kan sejajar dengan pemerintah. Minimal asisten yang mewakili gubernur. Ini satu pun tidak ada yang hadir," singgung Jahidin.

Sikap pemprov Kaltim ini baginya sama dengan tidak menghargai kelembagaan dewan, yang setara dengan eksekutif. 

Ia juga menyoroti lamanya waktu tunggu yang harus dijalani anggota dewan maupun tamu undangan. 

BACA JUGA:Aliansi Rakyat Kaltim dan Mahasiswa Siap Kawal Paripurna Hak Angket, Polisi Kerahkan 750 Personel

Menurut Jahidin, keterlambatan tersebut semakin disesalkan karena tidak disertai informasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak Pemprov Kaltim.

"Ya, kita sudah menunggu dua jam lebih, tamu juga sudah nunggu. Tidak ada kabar sama sekali," katanya. 

Jahidin mengungkapkan surat undangan rapat telah disampaikan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Seharusnya jika berhalangan ada konfirmasi sebelumnya. Sehingga jadwal paripurna dapat disesuaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait