Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

Jumat 04-10-2024,23:35 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyebut terdapat beberapa bentuk potensi kerawanan pelanggaran tahapan kampanye pada Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Daini Rahmat membeberkan beberapa bentuk-bentuk potensi kerawanan dan potensiasi pelanggaran tersebut.

Antara lain: melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

BACA JUGA:Penertiban APK Paslon Bukan Hanya Tanggung Jawab Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluru Proses Pilkada Serentak 2024

"Lalu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Daini Rahmat, melalui siaran pers resmi Bawaslu Kaltim yang diterima media ini, Jumat 4 Oktober 2024.  

Jenis pelanggaran lainnya adalah pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Jika itu dilakukan maka akan berpotensi dibubarkan oleh pihak yang berwajib.

“Kampanye pemilu pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye,” ucap Deden, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluru Proses Pilkada Serentak 2024

Ia mengatakan terkait iklan kampanye yang di kamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran ataupun berita, juga tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kaltim.

“Bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp100.000,00 yang bisa berpotensi menajdi dugaan politik uang,” sebutnya.

Begitupun pemasangan bahan kampanye (BK) di tempat-tempat yang dilarang juga akan mendapat penindakan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Termasuk pula pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kategori :