Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

Jumat 04-10-2024,23:35 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Pelanggaran pada Momentum Pilkada

“Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye, serta larangan kampanye berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyenggara Pemilihan dan/atau pemilih,” jelasnya.

Bentuk-bentuk tersebut, ujar Deden, tak hanya berpotensi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun juga untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Kategori :