Mamat menegaskan bahwa kehalalan produk-produk tersebut sudah dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), meskipun penamaan produknya masih diperdebatkan.
BACA JUGA: Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum
BACA JUGA: Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha
“Produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH. Sebagian besar berasal dari LPH LPPOM MUI dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh punya pendapat berbeda mengenai produk-produk bermerk kontroversial tersebut.
Niam menyebut bahwa produk-produk tersebut tidak melewati proses verifikasi standar fatwa MUI dan tidak melalui audit oleh Komisi Fatwa MUI.
"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI," ujarnya melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA: Profil Singkat Sultan B Najamudin, Ketua DPD RI Saat Ini
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi
Menurut Niam, hal ini dikarenakan beberapa produk tersebut mendapat sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa pemeriksaan mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Dalam pernyataan lanjutannya, Niam menyatakan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami akan segera berdiskusi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang lagi," ujar Niam.