KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda berinisial WG (25) melakukan pelecehan seksual kepada anak yang masih menginjak usia 6 tahun dengan inisial FS. Ia ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan di Sumatera Utara.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan lebih lanjut.
Korban merupakan seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun dengan inisial FS.
Dari pengakuan FS yang didampingi oleh pelapor berinisial AD (18), persetubuhan terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Yang melibatkan tersangka berusia 25 tahun.
BACA JUGA:Cegah Penyerangan Kembali Terulang, Polsek Tenggarong Gelar Patroli di Sejumlah Bank
BACA JUGA:Polres Kukar Lakukan Rotasi Jabatan Kapolsek Sanga-Sanga dan Tabang
Adapun kronologi terjadi pada Rabu 27 Maret 2024 lalu. Pelapor AD membawa korban FS ke Puskesmas terdekat untuk berobat, dikarenakan kemaluan korban yang mengeluarkan cairan berupa nanah sejak Oktober 2023.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh perawat, disampaikan bahwa terdapat infeksi dan robekan di kemaluan korban.
Ia pun disarankan untuk melapor ke kantor polisi agar dilakukaj visum di rumah sakit.
“Kemudian AD menanyakan kepada FS, yang dimana korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial WG (25). Kemudian pelapor bersama dengan korban melaporkan kejadian persetubuhan yang dialami korban ke Polsek Loa Janan,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Koleksi Senpi Tanpa Izin, Seorang Pria di Sebulu Ditahan
Dari hal tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa WG berada di Sumatera Utara.
Akhirnya Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka. Tersangka berhasil diamankan di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya,” terangnya.