Sejumlah petugas disiagakan di beberapa titik untuk memastikan aturan dijalankan, terutama terkait penggunaan air dalam prosesi.
Menurut imbauan Sultan Kutai, "Belimbur harus dilakukan dengan gayung atau wadah lain yang sesuai, menggunakan air Sungai Mahakam atau air bersih yang telah disediakan di sepanjang jalan yang telah ditentukan." Hal ini dilakukan untuk menjaga tata krama dan kesakralan dari tradisi.
Untuk memastikan kepatuhan, telah ditetapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan Belimbur.
Sanksi ini meliputi hukum adat berdasarkan mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara, serta sanksi hukum positif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA : Peneliti Temukan Ribuan Jenis Kimia Berbahaya di Tubuh Manusia, Dampak Konsumsi Makanan Kemasan
Terkait pelaksanaan Belimbur di Erau 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, juga menerbitkan surat pemberitahuan.
Surat ini meminta seluruh OPD, perbankan, BUMD, dan unit kerja lainnya untuk menyediakan dua tempat air bersih berkapasitas besar serta lima gayung di lokasi yang telah ditentukan.
"Ini untuk memeriahkan rangkaian acara Erau, termasuk Mengulur Naga dan Belimbur," kata Sunggono dalam surat tersebut.
Surat ini ditujukan kepada 67 OPD, unit kerja, camat, lurah, dan kepala desa di Tenggarong, sebagai upaya untuk memastikan tradisi berjalan lancar.