Penggunaan merkuri dalam penambangan dikenal memiliki dampak buruk terhadap lingkungan, terutama ekosistem sekitar.
BACA JUGA: Lakukan Perusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi
BACA JUGA: Ekonom Sebut Food Estate Proyek Gagal, Bukan Solusi Efektif
Hasil uji sampel menunjukkan adanya kandungan merkuri sebesar 41,35 mg/kg, yang jauh melebihi ambang batas aman.
Dampak penggunaan merkuri tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat sekitar, serta mengancam kelestarian ekosistem perairan dan tanah di wilayah tambang.
Sanksi Hukum Mengintai
YH kini menghadapi ancaman sanksi hukum berat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA: Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim
BACA JUGA: Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah Tewas oleh Serangan Udara Israel
Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi penambangan emas ilegal tersebut.
Proses hukum yang melibatkan YH diperkirakan akan melalui 6 tahapan sidang, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga pembacaan tuntutan pidana dan putusan oleh majelis hakim.
Kasus penambangan ilegal ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.