BACA JUGA : Bupati Berau Keluhkan Persoalan Listrik ke Pj Gubernur Kaltim
Dalam interogasi awal, HC mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian.
Ia menyebutkan bahwa rekannya, RY (37), ikut terlibat dalam pencurian ini.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Alligator bergerak cepat untuk menangkap RY.
Keesokan harinya, pada 19 September 2024, Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap RY di Samarinda.
BACA JUGA : Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit
Berdasarkan pengakuan RY dan HC, mobil hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial RI (47) seharga Rp 35 juta.
Polisi segera melacak keberadaan RI, yang diketahui berada di Kecamatan Kenohan.
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap RI dan mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih, yang dicuri dari korban Riki Rikardi.
Selain mobil yang telah dicuri, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan ini.
BACA JUGA : KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024
Di antaranya beberapa kunci mobil, surat-surat kendaraan, sebuah motor Honda Vario, dan handphone yang dimiliki oleh para tersangka.
"Kami mengamankan barang-barang yang kami yakini digunakan dalam proses pencurian ini," jelas Iptu Jodi Rahman.
Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam 2024, yang digelar oleh Polda Kalimantan Timur untuk memberantas tindak pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA : Alif Datangi Pasien yang Diisukan Meninggal Akibat Macet Saat Deklarasi