Sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan gratifikasi ini ke KPK.
Selain itu, dosen UNJ, Ubeidilah Badrun, juga mengajukan laporan yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa laporan Kaesang masih dalam proses dan belum selesai, meskipun Kaesang telah mendatangi KPK secara inisiatif pribadi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa gratifikasi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara, melainkan bisa melalui keluarga, seperti kasus Rafael Alun Trisambodo yang melibatkan anaknya.
BACA JUGA : 2.500 Peserta Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Kaesang, dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.