Menanti Vonis KPK Perihal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Senin 23-09-2024,09:05 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

NOMOSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan oleh Ketua Umum PSI, sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

KPK akan segera mengumumkan hasil laporan tersebut dalam waktu dekat.

Dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang menjadi perhatian publik setelah istrinya, Erina Gudono, membagikan foto mereka menaiki jet pribadi menuju AS pada 18 Agustus 2024.

Perjalanan itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah penolakan revisi UU Pilkada, yang dinilai menguntungkan Kaesang dalam Pilkada Jawa Tengah.

Setelah adanya desakan publik agar KPK menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut, Kaesang akhirnya mendatangi KPK sebulan setelah perjalanan itu, tepatnya pada 17 September 2024.

BACA JUGA : DJP Minta Masyarakat Waspada Penipuan Baru Mengatasnamakan Pegawai Pajak

Ia mengisi laporan gratifikasi dan berkonsultasi dengan KPK, dengan alasan bahwa jet pribadi yang digunakan bukan bentuk gratifikasi karena ia bukan pejabat negara, meskipun dalam formulir KPK, Kaesang mengaku sebagai anak penyelenggara negara.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang membawahi Direktorat Gratifikasi mengungkap bahwa pihaknya sudah selesai menelaah laporan gratifikasi Kaesang itu, Jumat (20/9/2024).

Pimpinan KPK disebut akan menyampaikan secara resmi hasil pendalaman itu. 

"Proses telaah laporan gratifikasi sudah selesai. Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/9/2024).

BACA JUGA : KPU Tetapkan 2 Paslon Bersaing di Pilkada Paser 2024

Pahala sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihaknya bisa selesai menelaah laporan itu dalam kurun waktu tiga sampai empat hari.

Selama penelaahan, Direktorat Gratifikasi KPK akan menentukan apabila obyek gratifikasi yang dilaporkan merupakan milik negara atau milik pelapor.

Alurnya, apabila obyek gratifikasi itu ditetapkan milik negara, maka pelapor wajib menyerahkannya ke KPK.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti milik negara, maka laporan itu dinyatakan selesai.

Kategori :