KPU Balikpapan Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomur Urut Paslon Pilkada

Minggu 22-09-2024,22:02 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang pendukung, termasuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Masing-masing calon hanya boleh membawa sebanyak 50 orang, dan 50 orang tersebut juga termasuk calon wali kota dan wakil wali kota," kata Yudho.

Meski demikian, jumlah 50 orang tersebut tidak termasuk pengawal pribadi (Walpri) dari masing-masing pasangan calon.

"Walpri nanti masuk juga, jadi nanti secara keseluruhan itu ada 60 orang," pungkasnya.

Dengan persiapan yang matang, KPU Balikpapan berharap pelaksanaan agenda pengundian nomor urut paslon besok akan berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga proses Pilkada di Balikpapan dapat dimulai dengan baik.

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Pelanggaran pada Momentum Pilkada

Disisi lain, personil Polresta Balikpapan pun turut diterjunkan untuk mengamankan kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada Pilkada Balikpapan 2024 ini.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan oleh berbagai unit kepolisian, termasuk Samapta, Provost, Intelijen, Reskrim, dan Polsek Pelabuhan Semayang.

"Personel kami telah disiagakan sejak pagi untuk mengawal kegiatan ini. Semua berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada gangguan," ujar Ipda Sangidun.

Ia menambahkan, untuk pengamanan ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan pihaknya akan memastikan seluruh proses berjalan aman hingga kegiatan berakhir.

Kategori :