Gadis 21 Tahun di Long Apari Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Kini Mendekam di Sel Polres Mahulu

Sabtu 21-09-2024,17:17 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengamankan seorang pria berinisial PM (60) karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial EV (21).

Ironisnya, korban dikabarkan mengalami gangguan kesehatan mental atau berkebutuhan khusus sejak kecil.

Wakapolres Mahulu, Kompol Mochamad Rezsa Adiatulloh mengatakan, pelaku diamankan karena adanya laporan dari pihak korban yang merasa keberatan, pada tanggal 17 September 2024.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Long Apari.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

BACA JUGA : Sudah Dapat SK DPP, Nor Lili Bulan Dipastikan Duduki Kursi Pimpinan DPRD Mahulu

“Jadi pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Ini kejadiannya pada awal bulan Juli sampai Agustus. Akan tetapi baru dilaporkan di tanggal 17 September 2024, sehingga kita tindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku. Kami juga sudah meminta keterangan saksi, kemudian mengamankan barang bukti,” kata Kompol Mochamad Rezsa Adiatulloh, kepada Nomorsatukaltim, Sabtu (21/9/2024).

Wakapolres menyebutkan, korban telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pratama Ujoh Bilang.

Dari hasil pemeriksaan itu, korban yang merupakan penyandang disabilitas itu diketahui sedang mengandung 2 bulan lebih.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dari pihak RS GSM maupun dari Puskesmas Long Bagun, bahwa korban sudah mengandung dengan usia kandungan 9 minggu 6 hari,” tersangnya.

BACA JUGA : Akademisi Unmul Ini Soroti Krisis Dokter Spesialis di Mahulu

Kasus kekerasan seksual ini akan menjadi atensi khusus Polres Mahulu, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas yakni gangguan kesehatan mental. 

Kemudian, dalam penanganan kasus ini, Polres Mahulu telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat melalui bilang perlindungan perempuan dan anak.

“Yang pasti Polres Mahakam Ulu merespon cepat terkait dengan laporan yang ada, untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Mahakam Ulu. Jadi, kami berkolaborasi, bersinergi dalam menangani kasus yang ada sekarang,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Mahulu, Zita Devung Paran mengapresiasi respon cepat Polres Mahulu dalam penanganan kasus ini, apalagi pelakunya telah diamankan.

Kategori :