"Ini akan menurunkan pendapatan negara, terutama dari cukai. Jadi dampaknya luar biasa," tegas Tauhid.
BACA JUGA: BPBD Kukar Terus Berupaya Padamkan Karhutla di Muara Kaman
BACA JUGA: Otorita Pastikan IKN Wujudkan Kota Cerdas Ramah Lingkungan
Selain itu, Tauhid juga menambahkan bahwa kemasan polos akan membingungkan konsumen, membuat mereka kesulitan membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Kemenperin juga Menolak
Penolakan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, menyesalkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam finalisasi rancangan peraturan ini.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 hingga April 2024. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," jelas Merrijantij.
BACA JUGA: KPU Kukar Tegaskan Proses Administrasi Edi Damansyah Sesuai Aturan
BACA JUGA: Mahasiswa IPK 4,00 Tidak Dapat Beasiswa Kaltim Tuntas, Ini Tanggapan Ketua BP-BKT
Ia juga menyatakan bahwa pihak Kemenkes tidak mengundang Kemenperin untuk melihat hasil akhir dari rancangan peraturan tersebut, yang membuat pihaknya merasa tidak dilibatkan secara transparan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga mencurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok elektronik dalam penyusunan RPMK.
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurutnya, RPMK ini tidak hanya ditolak oleh para pengusaha industri rokok, tetapi juga oleh UMKM yang bergerak di bidang kreatif.