Pemerintah Bakal Seragamkan Kemasan Rokok Menjadi Polos, Pengusaha Menolak

Jumat 20-09-2024,11:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan baru terkait penyeragaman kemasan rokok menjadi polos tanpa merek. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Dalil pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau dengan melarang penggunaan desain kemasan yang mencolok. 

Namun, rencana tersebut mendapat reaksi keras dari para pengusaha rokok dan beberapa pihak yang terkait dengan industri tembakau.

Untuk dketahui, Kebijakan rokok kemasan polos ini akan membuat seluruh produk rokok tampil seragam tanpa logo, warna, atau identitas merek yang mencolok. 

BACA JUGA: Jokowi Minta Mitigasi Terkait Dugaan Bocornya 6 Juta Data NPWP

BACA JUGA: Training Center PSSI di IKN Diresmikan 11 Oktober, Presiden FIFA Hadir

Meski bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, aturan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada persaingan usaha dan keberlangsungan industri rokok di Indonesia. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menilai kebijakan ini tidak tepat. 

"Karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," ungkap Benny, dikutip Disway.id, pada Kamis (19/9/2024).

Senada, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mendorong perusahaan rokok menuju sunset industry. 

BACA JUGA: Pilkada Serentak Ditinjau dari Ilmu Marketing; Antara Gejolak dan Pemanfaatan Peluang

BACA JUGA: Tim Hoki Outdoor Putri Kaltim Raih Emas Usai Bungkam Tuan Rumah Sumut 2-0

"RPMK kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. Ujung-ujungnya industri ini akan habis," jelas Henry.

Dampak lain yang dikhawatirkan adalah penurunan pendapatan negara dari sektor cukai rokok. 

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memperkirakan bahwa kebijakan rokok kemasan polos ini bisa mengurangi penerimaan negara hingga Rp 27,7 triliun per tahun. 

Kategori :