KPU Kaltim Ingatkan Paslon soal Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Kamis 19-09-2024,12:03 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

“Setiap orang yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye paslon hanya diperbolehkan memberikan sumbangan dalam batas nominal tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: Mempertanyakan Lolosnya Administrasi Edi Damansyah oleh KPU Kukar

BACA JUGA: Mayoritas Pasien yang Dirawat Akibat Keracunan Massal di Sebulu Telah Pulih

Suardi menjelaskan, bagi badan hukum swasta yang ingin berkontribusi dalam kampanye juga diatur dengan ketentuan serupa. Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta per entitas. 

Sebab, aturan tersebut dapat mencegah pengaruh besar dari sektor swasta yang memengaruhi jalannya kampanye dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Kendati demikian, hal tersebut berbeda dengan sumbangan yang diberikan oleh paslon dan parpol pengusul. Untuk dua kategori ini, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang dapat diberikan. 

Artinya, paslon dan parpol yang mengusung memiliki kebebasan untuk memberikan dukungan dana kampanye sebanyak yang mereka inginkan tanpa ada batasan nominal tertentu.

BACA JUGA: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Babi, Kini Telah Dimusnahkan

BACA JUGA: Polres Kukar Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Doakan Pilkada 2024 Damai

“Semua sumbangan dari perseorangan, parpol nonpengusul, serta badan hukum swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama periode kampanye,” imbuhnya.

Ketentuan di atas tertuang dalam Pasal 8 Ayat (4) Rancangan PKPU yang mengatur sumbangan-sumbangan tersebut tidak dapat diberikan secara berulang kali melebihi batas yang ditentukan. 

“Kumulatif itu total keseluruhan sumbangan yang diberikan oleh satu penyumbang. Jadi masa kampanye tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan,” tutup Suardi.

Kategori :