SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengimbau terhadap seluruh pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) agar memahami batasan-batasan penerimaan dana kampanye Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suardi selaku Komisioner KPU Kaltim, bahwa pihaknya ingin memastikan proses kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan dan adil.
“Kami harus memastikan sumber dana yang digunakan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau ketergantungan politik,” katanya saat diwawancarai NOMORSATUKALTIM, pada Kamis (19/9/2024).
Suardi menyebut, pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Seperti sumber dan jumlah dana yang diterima.
BACA JUGA: 2 Bacalon Gubernur Kaltim Diundang Berkunjung ke Mahulu, Bukan Sekadar Kampanye, Tapi..
BACA JUGA: Ratusan Massa RKB Datangi KPU Kukar, Pertanyakan Putusan MK atas Lolosnya Edi Damansyah
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Rancangan PKPU, dana kampanye dapat berasal dari berbagai sumber.
Di antaranya, sumber dana kampanye untuk paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dibedakan menjadi tiga kategori Utama.
Pertama, sumbangan parpol dan atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon. Kedua, sumbangan paslon. Ketiga, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.
Lebih lanjut, khusus paslon perseorangan, dana kampanye dapat bersumber sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.
BACA JUGA: Kondisi Geografis dan Akses yang Sulit Jadi Penyebab Krisis Dokter Spesialis di Mahulu
BACA JUGA: Hari Kedua Demo di KPU Kukar, Ratusan Massa Kecewa karena Komisioner Tidak di Tempat
Suardi menekankan, pembatasan jumlah sumbangan dari pihak-pihak tertentu juga perlu dibatasi. Misalnya, untuk parpol yang bukan pengusul paslon.
“Sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp 750 juta per partai politik. Batasan itu juga diterapkan untuk mencegah adanya pengaruh besar dari parpol nonpengusul terhadap paslon yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara, untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan. Ia menyebut, batas maksimal yang dapat diberikan adalah Rp 75 juta per individu.