Penerima harus memiliki rekening bank penyalur antara lain yakni BRI, BTN, Bank KALTIMTARA atau Bank Mandiri.
Selanjutnya, proses pencairan untuk Kategori Stimulan Mahasiswa mulai dilakukan setelah perbaikan rekening ditutup tanggal 20 September 2024 ke rekening masing-masing Penerima.
BACA JUGA: Begini Jadinya Jika Puluhan Murid TK "Duduki" Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
BACA JUGA: Anggaran Maratua Jazz Tahun ini Rp 500 Juta, Jadwal Belum Ditentukan
“Karena jumlah penerima beasiswa yang cukup banyak, pencairan atau transfer ke rekening penerima dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur,” sebutnya.
Sementara itu, terkait keluhan berkas administrasi yang ditolak, meski berkas dokumen yang diupload sudah benar. Iman menyampaikan, pendaftar Beasiswa Kaltim dapat melakukan pengaduan atau sanggah.
Aduan atau sanggahan dapat dilakukan melalui melalui link: PENGUMUMAN PENGADUAN/SANGGAH STATUS DITOLAK KARENA ADMINISTRASI.
Iman juga menanggapi soal pendaftar tidak lolos seleksi kategori Stimulan Siswa meskipun memiliki nilai lebih tinggi dari calon penerima Beasiswa Kaltim.
BACA JUGA: Sempat Buron Pelaku Pencabulan Anak Di Balikpapan Berhasil Diciduk di PPU
BACA JUGA: Atap Venue Cabor Menembak PON XXI Aceh-Sumut 2024 Ambruk
Iman menyebut, hal tersebut sudah sesuai dengan pedoman data yang dikirim oleh sekolah dan telah ditandatangi oleh Kepala Sekolah.
Pedoman nilai yang dikirim oleh sekolah adalah sebagai berikut:
- Nilai tertinggi setiap mata pelajaran adalah 100
- Total Nilai didapat dengan menjumlahkan nilai setiap mata pelajaran
- Proses seleksi dilakukan berdasarkan total nilai yang dikirim oleh pihak sekolah melalui syistem. Apabila skor akhir yang bersumber dari Total Nilai dibagi Jumlah Mata Pelajaran di atas 100 maka akan tertolak secara otomatis oleh sistem (Kecuali kategori Hafidz-Hafidzah dan Prestasi Non-Akademik).
- Jadwal pendaftaran siswa telah dilakukan perpanjangan selama 2 minggu sampai tanggal 30 April (untuk melakukan perbaikan data), setelah pendaftaran ditutup data tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
BACA JUGA: Hari Kedua Demo di KPU Kukar, Ratusan Massa Kecewa karena Komisioner Tidak di Tempat
BACA JUGA: Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen
Ia menambahkan, pihaknya kini masih menunggu ada atau tidaknya penambahan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Jika dialokasikan dana tambahan APBD Perubahan, maka dapat dilakukan proses seleksi tahap ke-2 terhadap pendaftaran yang sudah ada (Tidak dibuka Pendaftaran Baru),” pungkasnya.