"Saya sampaikan bahwa program dedikasi para kepala desa sudah berjalan dengan baik. Hasil survei yang dilakukan oleh akademisi dan lembaga independen menunjukkan bahwa 23 Program Kukar Idaman telah berhasil diimplementasikan di lapangan," ujar Edi.
Pria kelahiran 59 tahun silam ini juga menyoroti peran penting kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.
Menurutnya, kepala desa tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Ada tanggung jawab besar yang diemban oleh kepala desa, khususnya dalam hal pelayanan publik. Saya harap para kepala desa dapat menjaga amanah ini dan mengurus masyarakat dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
BACA JUGA : Atasi Antrean Panjang di SPBU, Pemerintah Kota Balikpapan Usulkan Penambahan 15 SPBU Baru
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat 193 kepala desa yang seharusnya dikukuhkan.
Namun, satu kepala desa dari Desa Long Beleh Modang mengundurkan diri pada tahun 2023, sehingga hanya 192 kepala desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya.
"Harapannya, dengan tambahan masa jabatan ini, ada peningkatan kinerja para kepala desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah masing-masing," ujar Arianto.
Pun, dengan adanya tambahan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kepala desa.
BACA JUGA : Daya Beli Masyarakat Anjlok, Ekonom INDEF: UMKM Kini Jadi Korban
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan selama dua tahun memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk menuntaskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan.
"Dengan tambahan waktu ini, para kepala desa bisa lebih fokus pada penyelesaian masalah di desa mereka. Saya berharap, kinerja mereka semakin meningkat dan berbagai permasalahan yang ada dapat diatasi dengan lebih baik," pungkasnya.
BACA JUGA : Pekerja Bangunan di Mahulu Ditemukan Tewas Gantung Diri