Warga Binaan Lakukan Penipuan dari Dalam Rutan Balikpapan Kerugian Capai Rp38 Juta

Kamis 05-09-2024,15:43 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Dari jumlah kerugian yang cukup besar, modus mereka adalah menekan korban untuk mengirim uang secara bertahap, seperti yang terungkap dari catatan transaksi rekening korban.

"Korban mungkin berada di bawah tekanan dari para pelaku. Jika tidak mentransfer uang, mereka mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban pernah menggunakan jasa open BO," jelas Agus.

Dengan bukti-bukti yang sudah terkumpul, keempat narapidana tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Agustus 2024 oleh pihak Polda Jabar.

Menanggapi kasus ini, Rutan Balikpapan mengambil pun tindakan tegas dengan memindahkan keempat narapidana tersebut ke sel isolasi, yang tidak dapat dikunjungi dan tidak bercampur dengan warga binaan lainnya.

BACA JUGA : Pengentasan Kemiskinan di Kota Samarinda Perlu Perhatian Khusus

"Kami telah memindahkan mereka ke strap sel, yang merupakan sel isolasi. Selain itu, kami juga tidak akan memberikan remisi khusus maupun reintegrasi kepada mereka sebagai langkah untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi narapidana lainnya," tegas Agus.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pihak Rutan Balikpapan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar, meskipun saat ini keempat narapidana tersebut masih berada di Rutan Balikpapan.

"Kami membutuhkan laporan yang akurat dalam kasus seperti ini. Menghadapi situasi ini tidaklah mudah, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum sangat diperlukan," tutup Agus.

BACA JUGA : Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter di Balikpapan, Dinas Kesehatan Sebut Pemeriksaan MCU Sesuai Prosedur

Kategori :