Selundupkan 2 Kilogram Sabu di Celana Dalam, 4 Kurir Asal Pontianak Diringkus Polda Kaltim

Kamis 05-09-2024,15:26 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Lebih lanjut, Makhfud menyatakan bahwa dua dari empat tersangka, yaitu SR dan AK, diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman narkoba dari Pontianak.

Pengiriman sebelumnya dilakukan ke Jakarta dan Banjarmasin, sementara yang ketiga ditujukan ke Balikpapan, yang kemudian digagalkan oleh petugas.

"Pengiriman pertama dan kedua dilakukan ke Jakarta dan Banjarmasin, sementara pengiriman ketiga ke Balikpapan, di mana kami berhasil mengamankan mereka," tambahnya.

BACA JUGA : Pengentasan Kemiskinan di Kota Samarinda Perlu Perhatian Khusus

Diperkirakan, sabu yang disita memiliki nilai jual mencapai Rp 2-3 miliar.

Sebagian besar barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan di Balikpapan dan Banjarmasin.

"Kami masih mengejar bandar berinisial B yang berada di Pontianak," jelas Makhfud.

Makhfud juga menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

BACA JUGA : Bupati Kukar Tinjau Lokasi Kebakaran di Loa Ipuh, Sampaikan Dukungan untuk Warga

“Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Kategori :