Dalam penyelidikan lebih lanjut, F mengungkapkan bahwa mereka menggunakan sebuah mobil dum truk canter berwarna merah kuning untuk mengangkut pupuk yang digelapkan.
BACA JUGA: 60 Persen Pemilih Masih Inginkan Politik Uang, Bawaslu Mahulu Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA: Harga BBM di Kaltim Turun Per 2 September 2024, Simak Daftarnya Berikut ini!
Mobil tersebut disembunyikan di kebun milik warga di Kampung Suka Murnya, Talisayan.
Pupuk yang digelapkan kemudian dijual kepada seorang oknum warga Kampung Sumber Mulya berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,7 juta, kartu ATM, sebuah mobil truk canter, telepon genggam, dan 90 karung pupuk yang belum sempat dijual.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Talisayan dan dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan.