Setelah menerima surat dari Partai Golkar, Sekretariat DPRD Paser berlanjut bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
BACA JUGA: Rudy-Seno Janjikan Pendidikan Gratis dan Insentif Bagi Tokoh Agama
BACA JUGA: KPU Paser Fasilitasi Dua Bapaslon Tes Kesehatan di RSUD Kanujoso Balikpapan
"KPU-lah yang mengkroscek betul atau tidak nama itu pengganti sesuai dengan aturan," tutur Zul.
Setelah mengirimkan surat ke KPU, kini DPRD Paser tinggal menanti respons dari KPU Paser. Setelah diteruskan ke pemerintah daerah dan dilanjutkan ke Gubernur Kaltim.
Pemberhentian Ikhwan dengan hormat, paling lambat sebelum penetepan pasangan calon (Paslon) pada 22 September.
Adapun nantinya calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari baru dapat dilakukan setelah penetapan Ketua DPRD Paser definitif.
BACA JUGA: Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim
BACA JUGA: H-11 Menuju MTQN XXX 2024 di Kaltim, Sekda Sri Update Persiapan Terkini
Sementara, Ketua DPRD Paser saat ini masih bersatus sementara, yang dijabat oleh politisi PKB, Hendra Wahyudi.
"Untuk proses paripurna sumpah janji (PAW) bukan lagi Pengadilan Negeri, tapi Ketua DPRD definitif," terangnya.
Sekadar diketahui, pekan lalu saat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Paser periode 2024-2029, telah diusulkan dan ditetapkan calon ketua DPRD Paser definitif, yakni Hendra Wahyudi.
"Selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser untuk mendapatkan peresmian pengangkatannya," sebut Zul.
BACA JUGA: KPU Ingatkan, Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Bisa Gugur
BACA JUGA: Harga BBM di Kaltim Turun Per 2 September 2024, Simak Daftarnya Berikut ini!
Pengajuan calon Ketua DPRD Paser, Zul bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah.