Atas temuan ini, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Menurut AKP Marthen, anggotanya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sempat Mogok, Driver Ojol di Samarinda Narik Penumpang Lagi
BACA JUGA: Soneta Hingga Artis Religi Akan Meriahkan MTQN XXX di Kaltim
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (mayang)