"Yang nanti bisa menjadi orang-orang yang menyebarkan informasi terkait dengan lingkungan sekitar," tandasnya.
BACA JUGA:Penolakan Revisi UU Pilkada Berlanjut di Samarinda, Mahasiswa-Akademisi Tegas Menolak
BACA JUGA:KPU Samarinda Mantapkan Persiapan Selama Masa Pendaftaran
Koordinator PPMS, Disya Halid mengakui banyak sekali remaja yang tidak tahu bagaimana melaporkan kasus yang di alami mereka.
Melalui sosialisasi UU TPKS ini, dapat menjelaskan sangat rinci mengenai hak-haknya korban yang di atur dalam regulasi tersebut.
"Misalnya ketika masih belum siap untuk melaporkan itu juga bisa mendapatkan pemulihan terlebih dahulu, kemudian juga terkait dengan alat bukti ini juga dimudahkan. Bahwa keterangan korban bisa menjadi alat bukti,”
“Kemudian juga berhak mendapatkan pendampingan gitu. Artinya berhak untuk ditemani. Misalnya masih trauma melaporkan kepolisian, maka bisa melapornya ke pendamping. Jadi nanti polisi yang akan mendengarkan rekaman korban,” urai Disya.
Disya membeberkan, berdasarkan pengalaman selama dirinya mendampingi korban, kerap kali korban merasa sendiri dan kebingungan selama proses penanganan kasus.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Wali Kota Samarinda Diperpanjang? KPU Samarinda Bilang Masih Tunggu Petunjuk
“Biasanya korban perempuan muda lebih membuka diri kepada orang yang usianya setara. Disinilah peran paralegal Perempuan Mahardhika. Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan bantuan. Dari proses pelaporan hingga pasca kasusnya selesai,” imbuhnya.
Dia pun berharap, melalui sosialisasi UU TPKS dapat meningkatkan kesadaran perempuan muda untuk berani melapor kasus kekerasan seksual.
Sebagai informasi, bantuan dari PPMS sendiri dapat menghubungi melalui akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak +6281330332879.