Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Belum Ada Penanganan Efektif Korban KS

Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Belum Ada Penanganan Efektif Korban KS

Mutiara Ika Pertiwi dari Komite Nasional Perempuan Mahardika, hadir pada Dialog Perempuan Muda, Jumat (5/7/2024).-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah lahir sekitar dua tahun lalu, hingga kini implementasinya belum efektif dan masih menghadapi berbagai tantangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mutiara Ika pertiwi selaku Komite Nasional Perempuan Mahardika, pada kegiatan Dialog Perempuan Muda, di Hotel Horison Samarinda, Jumat (5/7/2024) pagi.

Dialog tersebut, mengangkat tema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda?”. Dialog ini mengadirkan narasumber antara lain Kasmawati LBH APIK Kaltim, Dardanella Yana Sartika DP2PA Kota Samarinda, Disya Halid Paralegal Muda Perempuan Mahardika Samarinda, Jainah, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Mutiara Ika Pratiwi Komite Nasional Perempuan Mahardika.

“Tidak terasa dua tahun TPKS sudah dijalankan, tapi masih ada kendala untuk mencegah dan menangani berbagai kasus yang terjadi,” ucap Ika, sapaan akrabnya.

Padahal, ujar Ika, Perempuan Mahardhika menyambut baik tehadap regulasi tersebut. Artinya, ada sebuah gerakan perempuan dan undang-undang yang mencerminkan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, bahkan pada sektor swasta.

“Itu penting untuk dilakukan, karena UU ini adalah sangat visioner, ada beragam bentuk tidak pidana seksual. Kemudian, juga partisipasi dari masyarakat,” kata Ika dihadapan peserta dialog.

Sementara, menurutnya, hukum acara pidana itu sebagai terobosan. Sehingga, dapat memudahkan korban dalam melakukan pelaporan, dan mendapatkan pendampingan secara adil atas tindakan kekerasan yang di alami.

Sebagai respon atas hadirnya regulasi itu, lanjut Ika, Perempuan Mahardhika juga memiliki beberapa program. Di antaranya, seperti kampanye dan sosialisasi.

“Saya tau UU TPKS ini masih ada tugas besar, karena kita juga sebentar lagi sudah menghadapi pergantian pemerintahan dan sebenarnya jangka waktu dari Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) turunan ini, sejak dua tahun setelah UU TPKS di sahkan,” jelasnya.

Kendati demikian, bagi Ika, advokasi dalam kebijakan turunan itu perlu dilakukan. Namun, juga sangat penting melakukan sosialisasi UU TPKS tersebut.

Ika juga mengatakan, Perempuan Mahardika telah menghadirkan program paralegal perempuan sebaya. Dimana, anggota yang terlibat adalah perempuan pekerja, dan perempuan muda di tingkat universitas, serta ragam gender dan seksualitasnya.

“Kami melihat penting bagaimana UU TPKS ini bisa dimanfaatkan, dan digunakan oleh perempuan-perempuan ditingkat akar rumput,” katanya.

Sejak 2023 program paralegal perempuan sebaya sudah dibentuk, sebagai respon dari hadirnya UU TPKS. Ia mengakui, masih ada tantangan atau hambatan khusus yang dialami oleh perempuan itu sendiri.

“Dari data yang di kumpulkan oleh Perempuan Mahardhika masih ada stigma terkait usia, status, hambatan di keluarga ketika menjadi korban. Akan sangat sulit untuk melaporkan, sebab itu dianggap mencemarkan nama baik kampus dan keluarga. Nah hal-hal ini kami identifikasi dan coba kami jawab dengan paralegal perempuan sebaya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: