Jokowi: Yang Membuat Keputusan MK, yang Rapat DPR, yang Dibicarakan Tetap 'si Tukang Kayu'

Kamis 22-08-2024,09:04 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Namun Baleg DPR sepakat bahwa aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. 

BACA JUGA: OIKN Buka Seleksi CPNS 2024, Perlu 600 Formasi, Berikut ini Cara Daftar dan Link Pendaftarannya!

BACA JUGA: Berdalih Punya Trayek Sendiri, Sopir Angkot Balikpapan Tolak Solusi Feeder Bacitra

Sementara, aturan batas usia kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.

Baleg DPR menyatakan, RUU Pilkada ini sudah mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada, dengan syarat partai nonparlemen harus memenuhi ketentuan tertentu.

Respons Jokowi di Munas Golkar

Dalam acara yang sama, Jokowi juga merespons kabar mengenai dirinya yang disebut-sebut akan menjadi dewan pembina Partai Golkar. 

Jokowi menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. 

BACA JUGA: Coach Pieter Persiapkan Skuad Terbaik untuk Laga Perdana Internasional Borneo FC

BACA JUGA: Internal Baik-Baik Saja, DPC PKB Paser sepakat Kembali Dukung Muhaimin

"Tanyakan pada Ketum Golkar, jangan tanya saya," jawab Jokowi.

Pada penutupan Munas Golkar tersebut, selain Presiden Jokowi, turut hadir presiden terpilih Prabowo Subianto, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Ada juga sejumlah ketua umum partai politik lainnya seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat, Muhaimin Iskandar dari PKB, dan Surya Paloh dari Partai NasDem.

Kategori :