Terkait Putuasan MK 60, Saiful: Kedaulatan Surat Suara dan Demokrasi yang Lebih Baik

Rabu 21-08-2024,17:17 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pada Selasa 21 Agustus 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Menurut Pakar Politik Universitas Mulawarman, Dr Saiful Bachtiar, ini merupakan bentuk menghargai kedaulatan dari suara rakyat.

Diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol.

Bahkan, menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

BACA JUGA : OIKN Buka Seleksi CPNS 2024, Perlu 600 Formasi, Berikut ini Cara Daftar dan Link Pendaftarannya!

Kemudian, lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

“Ini untuk memberikan ruang dan rasa keadilan serta peluang kepada rakyat  guna memberikan kedaulatan untuk calon pemimpin yang mereka inginkan,” ungkap Pakar Politik Fisipol Unmul, Dr Saiful Bachtiar.

Selain itu, mantan komisioner Bawaslu ini juga menilai putusan MK tersebut dapat menghargai proses demokrasi, dimana kedaulatan suara seseorang dapat berjalan secara optimal.

“Yang saya simpulkan sebenarnya dalam putusan MK terbaru ini dapat lebih menghargai kedaulatan dari suara sah yang telah terpakai pada Pemilu kemarin,” ucapnya.

BACA JUGA : Sopir Angkot di Balikpapan Kembali Unjuk Rasa, Pengoperasian Bacitra Dihentikan Lagi

Lebih lanjut, putusan MK ini dapat menjadi antitesa dari fenomena borong partai yang terjadi di Pilkada ini.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai makin ugal-ugalan dengan tindakan borong partainya, tentunya ini akan bermuara hingga calon yang mereka usung hanya melawan kotak kosong saja.

Ia berharap putusan nomor 60 ini dapat langsung diaplikasikan dalam PKPU Pilkada tahun ini.

Karena dalam putusan tersebut para partai non parlemen juga dapat ambil bagian dalam kontestasi kepala daerah.

Diketahui juga, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.

Kategori :