Pemekaran Kecamatan Ubah Peta Politik PPU setelah Sepaku Masuk IKN
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.-(Disway Kaltim/ Awal) -
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Perubahan peta politik daerah pemilihan (Dapil) bakal terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hal ini menyusul, lepasnya Kecamatan Sepaku yang ke depannya berada dalam kewenangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU mencatat populasi penduduk di Kecamatan Sepaku hingga medio 2025 sebanyak 41.925 jiwa, secara keseluruhan masyarakat Benuo Taka 203.661 orang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani menyebut, apa yang dilakukan Disdukcapil seiring dengan upaya pemekaran kecamatan di Benuo Taka.
"Bagus dong, Disdukcapil sudah merespon langkah kita dengan persiapan sudah dilakukan duluan, artinya beriringan untuk pemekaran kecamatan," kata Bijak, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Jumlah Penduduk Penajam Paser Utara Berkurang 37 Ribu Jiwa setelah Sepaku Masuk IKN
BACA JUGA: Sepaku Masuk IKN, Maridan-Jenebora Bakal Jadi Kecamatan Baru di Penajam Paser Utara
Pemekaran kecamatan memiliki dampak langsung dalam mengubah peta politik, yakni penataan dapil. Musabab, alokasi kursi anggota legislatif di daerah didasarkan pada jumlah penduduk. Diinformasikan, periode 2024-2029 legislator Kabupaten PPU sebanyak 25 orang.
Untuk diketahui, batas wilayah definitif antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi ditetapkan.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan delineasi batas oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, medio Oktober 2025.
Dalam penetapan batas wilayah ini, Kecamatan Sepaku secara keseluruhan resmi masuk ke dalam administrasi OIKN. Namun, tidak semua wilayah eks Kecamatan Sepaku lepas dari Benuo Taka Kelurahan Maridan, misalnya, dipastikan tetap berada di bawah administratif Kabupaten PPU.
BACA JUGA: Kesepakatan Batas Wilayah PPU-IKN Menunggu Tandatangan, Langkah Awal Pemekaran Kecamatan
BACA JUGA: Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Diduga Ilegal di IKN, Polda Kaltim Telusuri Legalitas
Lepasnya Sepaku, membuat Kecamatan Penajam dan Babulu masing dimekarkan menjadi 2 wilayah, sementara Kecamatan Waru tak mengalami perubahan atau pemekaran. Sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten PPU akan menjadi 5.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, dimana kabupaten minimal memiliki 5 kecamatan. Pemkab PPU tengah mematangkan rencana pembentukan dua kecamatan baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
