SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 9.597 narapidana di Kalimantan Timur dan Kaltara mendapat remisi kemerdekaan HUT RI ke-79.
Penyerahan remisi secara simbolis tersebut diserahkan di Lapas Kelas II A Samarinda, Jalan Jendral Sudirman, pada Jumat (16/8/2024).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun gun Gunawan mengungkapkan, pengurangan masa tahanan pada momentum kemerdekaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan agar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika kembali ke masyarakat dapat berubah sebagai pribadi yang lebih baik.
"Remisi ini menjadi katalisator bagi para narapidana agar terus berbenah diri ke depannya," terangnya.
BACA JUGA : Atribut Aksi Jatam Dipindah ke Luar Pagar, Perwakilan OIKN Sebut Lindungi Fasilitas Negara
Pemberian remisi ini dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ini sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.
Dari total 9.597 tahanan itu, sebanyak 9.434 orang mendapatkan remisi umum sebagian.
Selain bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi ini juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana.
"163 orang lainnya akan bebas pada 17 Agustus nanti," imbuhnya.
BACA JUGA : Pemprov Kaltim Wajibkan Seluruh ASN Upacara HUT Ke-79 RI di Stadion Palaran
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara pada tanggal 15 Agustus 2024 mencapai 12.732 orang, terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kaltim, M Syirajudin, memberikan apresiasi atas program remisi yang diberikan kepada warga binaan.
BACA JUGA : Ini Nama-Nama Anggota DPRD Kutai Timur Terpilih Periode 2024-2029
Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang berguna.