Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Korban

Selasa 13-08-2024,14:40 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Mengintip Persiapan SUGBK Jelang Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku pun diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Kategori :