NU Protes PP Kesehatan Terbaru, soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Rabu 07-08-2024,10:05 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JPPI menyatakan bahwa seharusnya pemerintah memperkuat pendidikan seksual dan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada menyediakan alat kontrasepsi.

Tanggapan Pemerintah soal PP Nomor 28/2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam PP tersebut ditujukan untuk remaja yang sudah menikah tetapi ingin menunda kehamilan. 

BACA JUGA: Peluang Mengecil, PDIP-Demokrat Harapan Terakhir Sang Petahana

BACA JUGA: Pengalaman Naik BCT ke Terminal Batu Ampar, Ongkos Rp 0, Sopir Ramah, Fasilitas Full AC

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pasal ini tidak bisa dimaknai secara terpisah dan perlu dipahami secara komprehensif. 

"Kontrasepsi hanya untuk pasangan usia subur. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.

Kutipan Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

BACA JUGA: Bupati Mahulu: Kalau Ada Pemeluk Buddha, Kita Bangun Tempat Ibadahnya

BACA JUGA: Menko PMK Tawarkan Nasi Jagung untuk Menu Program Makan Siang Gratis

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

Kategori :