NU Protes PP Kesehatan Terbaru, soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Rabu 07-08-2024,10:05 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi, terutama mengenai pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. 

Pasal 103 Ayat (4) butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Penolakan dari NU dan JPPI

Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri mendesak pemerintah untuk meninjau ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak. 

Menurutnya, aturan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama yang menjadi landasan moral bangsa Indonesia. 

BACA JUGA: 80 Guru Paud di Kukar Ikut Diklat Tingkat Dasar Demi Tingkatkan Kompetensi

BACA JUGA: Insiden Angkot Serempet Bacitra di Balikpapan, Ternyata KIR Mati Sejak 2022

"Pendidikan kesehatan reproduksi harus disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia," jelas Zuhri, dikutip laman NU, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat terkait aturan ini. 

"Peraturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka. Apalagi, peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya," ujar Ubaid. 

Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja bisa merusak moralitas anak-anak dan lebih baik dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas.

BACA JUGA: Tidak Sanggup Tampung Volume Sampah, TPA Manggar Diperkirakan Tutup Tahun 2026

BACA JUGA: Kaltim Terapkan SIRUP pada Pengadaan Barang dan Jasa, Kontraktor Lokal Harus Tingkatkan Kualitas

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. 

Data dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara keempat terbanyak di dunia dalam kasus konten pornografi anak. 

Kategori :