Kaltim Terapkan SIRUP pada Pengadaan Barang dan Jasa, Kontraktor Lokal Harus Tingkatkan Kualitas
Bimtek Pelaku PBJ dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah, Selasa (6/8/2024).- (Disway/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerapkan sistem lelang terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sistem ini memberikan kesempatan yang setara bagi semua penyedia, baik lokal maupun dari luar daerah, untuk berpartisipasi dalam tender.
Adapun fokus pada sistem ini yakni pada peningkatan kualitas dan persaingan yang adil, diharapkan kontraktor lokal dapat memanfaatkan peluang ini untuk bersaing secara kompetitif dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Transparansi dan akses yang lebih luas pun menjadi kunci dalam mendorong perbaikan dan inovasi dalam sektor pengadaan ini.
Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Biro PB Setda Prov Kaltim, Sayid Awaluddin, menyoroti pentingnya transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi SIRUP.
BACA JUGA : Pemkab Paser Target Produk UMKM Tembus Minimarket, Pelaku Usaha Curhat Sulit Jual di Ritel Modern
Menurutnya, transparansi sistem lelang ini dapat memastikan bahwa semua penyedia barang dan jasa, baik dari Kaltim maupun dari luar Kaltim, memiliki kesempatan yang sama.
Awaluddin menjelaskan bahwa sistem lelang memungkinkan penyedia dari berbagai daerah untuk ikut serta.
"Meskipun lelang bersifat terbuka dan dapat diakses siapa saja, termasuk penyedia dari luar Kaltim, kami berharap kontraktor lokal dapat memanfaatkan peluang ini untuk bersaing dengan lebih baik," ujar Awaluddin kepada Nomorsatukaltim, Selasa (6/8/2024).
Ia menekankan bahwa sistem SIRUP memfasilitasi transparansi dan akses yang lebih luas, memungkinkan setiap penyedia untuk melihat dan mengikuti tender yang ada.
BACA JUGA : Ramah Difabel, Sejumlah Titik di Balikpapan Telah Dilengkapi Alat Bantu Penyeberangan
Terkait kemenangan berulang dalam tender, yang sebelumnya menjadi sorotan perwakilan dari asosiasi kontraktor lokal, Awaluddin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan, asalkan penyedia tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Kalau untuk kontraktor lokal agar dapat menang, ya harus meningkatkan kualitas mereka untuk bersaing dengan penyedia dari luar daerah yang juga berkompetisi dalam sistem ini," jelasnya.
Dia juga menegaskan pentingnya penyedia, termasuk kontraktor lokal, untuk memperbaiki dokumen penawaran dan peralatan agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: