Kaltim Terapkan SIRUP pada Pengadaan Barang dan Jasa, Kontraktor Lokal Harus Tingkatkan Kualitas

Selasa 06-08-2024,17:04 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

"Era digital ini menawarkan kesempatan besar bagi semua penyedia, dan kami berharap kontraktor lokal dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

BACA JUGA : Dari Desa ke Kota, Program Konektivitas Edi-Rendi Dorong Kemajuan Kukar

Untuk itu pihaknya melaksanakan program kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PP Kom (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pejabat pengadaan terkait, tentang bagaimana mengelola pengadaan barang dan jasa.

 


Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Biro PB Setda Prov Kaltim, Sayid Awaluddin.- (Disway/ Chandra)-

 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, baik tipe 1 yang swakelola-nya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian, lembaga atau perangkat daerah penanggung jawab anggaran, lalu tipe 3 yakni swakeola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola dan tipe 4 yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat juga dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Biro PBJ Setda Prov Kaltim, Ifa Ahmadi, pelaksanaan Bimtek yang digelar di Novotel Hotel Balikpapan, pada Selasa (6/8/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa.

"Maksud dari pelaksanaan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui swakelola tipe 1, 3, dan 4," ujar Ifa.

Bimtek ini memiliki tiga tujuan utama yakni, pertama agar pelaku pengadaan barang dan jasa memahami pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.

Kedua, agar pelaku pengadaan memahami kebutuhan barang dan jasa yang tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan lokasi yang sulit dijangkau.

BACA JUGA : Tingkatkah Fasilitas Pendukung, Dorong Potensi Daerah Berkembang

Ketiga, agar pelaku pengadaan dapat memenuhi kebutuhan barang dan jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh perangkat daerah.

Ifa juga menekankan bahwa peningkatan kemampuan teknis sumber daya manusia, dalam hal ini perangkat daerah, akan mendorong efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan dimulai dari swakelola. 

“Ini diharapkan dapat menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya, atau value for money,” pungkas Ifa.

Kategori :