"Kemudian korban mengatakan 'tolong anterin saya mas ke ibu saya'," imbuhnya.
Setibanya di atas JPO seberang Gedung DPR/MPR, pelaku langsung meminta paksa barang-barang berharga yang dimiliki korban.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat menodongkan cutter kepada korban yang saat itu berusaha melawan.
BACA JUGA: Stiker Bacalon Marak di Angkot, Bawaslu Kaltim Sebut Belum Berwenang Menindak
BACA JUGA: Hasil Survei BPS, Segini Jumlah Pengeluaran Warga Paser yang Dianggap Miskin
"Namun korban dibanting dan rambut korban diinjak serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban," tutur Ade Ary.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Penangkapan Pelaku Penculikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengecek TKP, memeriksa saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. FA ditangkap di kontrakannya di Benhil saat sedang tertidur.
BACA JUGA: Seorang Pemuda di Berau Nekat Gantung Diri, Diduga karena Urusan Asmara
BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Sambut Positif Kereta Otonom untuk IKN
Dari keterangan pelaku, barang hasil curian berupa HP dijual kepada orang yang tidak dikenal di sekitaran ITC Roxy seharga Rp900 ribu, dan emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp600 ribu.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," jelas Ade Ary.
AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.
"Kami imbau jika ada korban lain agar segera melapor ke Subdit Jatanras," terangnya.