Wacana Perppu UU MD3, Kursi Ketua DPR RI Ditentukan Lewat Koalisi

Kamis 01-08-2024,21:31 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

NOMORSATUKALTIM – Presiden Joko Widodo dikabarkan ingin menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) terkait aturan penentuan kursi Ketua DPR RI. Dikatakan dalam Perppu tersebut penentuan kursi ketua DPR bukan lagi berdasarkan hitungan kursi pemenang pemilu, tapi lewat koalisi pemenang pemilu.  

Perihal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengatakan Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu tersebut. 

BACA JUGA:Firdaus Kembali Nahkodai SMSI

"Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu ada kabar-kabar katanya ada nih Perppu MD3 nih mau dibuat, kalian cek lah. Saya kan hanya dengar info," ujarnya. 

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Isu revisi UU MD3 untuk mengatur ulang yang berhak menduduki kursi Ketua DPR dianggap hanya menagda-ngada.

BACA JUGA:Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

“Wow apalagi, kata siapa, ada-ada aja. Enggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar kabar Perpu UU MD3 itu. 

"Kita belum dengar siapa yang ngomong ya," tutur Dasco.

 

Kategori :