“Itu yang kita jaga, jika diperkenankan juga mungkin ya di body nya. Tapi body yang ditempel bakal calon-calon itu lebih bagus diarahkan ke Bappeda yang memberikan pajak reklame,” tegasnya.
Sebagai informasi, setiap tahunnya Dishub Kota Samarinda telah melakukan imbauan, untuk tidak menempelkan stiker-stiker yang menutupi kaca transportasi umum.