SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) dan Perwakilan Ombudsman RI Kaltim melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama (joint monev) di sejumlah OPD di Samarinda.
Joint monev sudah berlangsung sejak Kamis 25 Juli 2024 lalu. Hadi Rahman, penanggung jawab sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan melihat sejauh mana kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Bumi Etam.
“Kami ingin mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik di daerah oleh penyelenggara,” kata Hadi melalui pres rilisnya.
BACA JUGA:KPU Samarinda Ingatkan Visi dan Misi Bakal Calon Pilkada 2024 Wajib Selaras dengan RPJP dan RPJM
Pria yang kerap disapa Hadi itu menyebut, pihaknya mendapatkan informasi dan masukan mengenai praktik-praktik pengawasan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Tim pun melakukan pemantauan langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda.
Bagi Hadi, Joint Monev tidak sekadar memastikan pelayanan yang prima kepada pengguna layanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah diatur. Namun, juga memastikan kesiapan pada sarana dan prasarana yang ramah kepada kelompok rentan. Kegiatan pengawasn ini lanjutnya mengikuti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu kewenangan pengawasan yang dilakukan dengan melaksanakan pengamatan langsung di MPP Samarinda.
BACA JUGA:Ketua PWI Pusat Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan
“Secara kesiapan sarana dan prasarana sudah baik dengan tersedianya 44 gerai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) maupun instansi vertikal, serta beberapa fasilitas pendukung yang memadai,” tambahnya.
Kendati demikian, terdapat beberapa catatan terkait layanan yang belum tersedia setiap hari. Lalu komitmen terkait bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima, juga harus dilakukan secara bersama.
“Layanan harus diupayakan tersedia setiap hari pada MPP ini,” tegasnya.
Selanjutnya, tim juga melakukan rapat koordinasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. tujuannya menyamakan pemahaman terkait Penilaian Kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI serta penguatan focal point.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan dan jajaran dari Bappeda, Inspektorat, DPMPTSP dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Gelar Welcome Dinner Peserta EBIFF
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD Andi Setyo Pambudi juga angkat bicara. Ia memaparkan, nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang digunakan dalam Evaluasi Pembangunan Daerah (EPD) 2023 di 34 Provinsi.