Pemkab Paser Gratiskan Fasilitas Gedung MPP untuk Akad Nikah
Akad nikah perdana di gedung MPP Paser.,-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kabar baik bagi calon pengantin di Paser. Kini, prosesi akad nikah tak hanya bisa digelar di rumah mempelai atau Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA). Tetapi bisa berlangsung di Balai Nikah yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Gedung MPP Paser yang terletak di kompleks perkantoran Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot ini menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang menginginkan suasana akad nikah yang lebih representatif, nyaman, dan mudah diakses.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Maslekhan, menjelaskan bahwa penyediaan Balai Nikah di MPP merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat kini memiliki keleluasaan untuk memilih lokasi akad sesuai kebutuhan dan kenyamanan.
BACA JUGA:2 SPBN di Paser Belum Menjangkau Kebutuhan 3.000 Nelayan
“Ini bentuk pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi. Masyarakat bisa memilih lokasi akad sesuai kebutuhan dan kenyamanan,” kata Maslekhan, Minggu 1 Maret 2026.
Maslekhan menegaskan, pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA, termasuk yang berada di MPP, tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, jika akad dilangsungkan di luar balai nikah seperti di rumah mempelai, maka dikenakan biaya Rp600.000 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Bantu Korban Kebakaran di Muara Adang, Dapur Umum Didirikan
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama serta surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Peristiwa nikah yang dilangsungkan di luar balai nikah diwajibkan membayar PNBP. Intinya, di luar balai nikah dikenakan Rp600.000, sedangkan di kantor KUA nol rupiah,” tuturnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem yang terhubung langsung ke pusat sehingga dana PNBP masuk ke kas negara.
Akad nikah perdana telah dilangsungkan pada beberapa hari lalu yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.
Pelaksanaan perdana akad nikah di gedung MPP, pasangan pengantin tidak dikenakan biaya karena merupakan hasil kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Paser melalui pemanfaatan dana infak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
