Gedung MPP Paser Diresmikan, 44 Gerai Mulai Dibuka dan Layani Masyarakat
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli meninjau salah satu gerai MPP Paser yang sudah mulai dibuka.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah resmi dibuka mulai 29 Desember 2025.
Peresmian MPP Paser bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Paser dilakukan oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.
Setelah diresmikan, gedung berlantai 3 yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Paser di KM 5 tersebut sudah membuka 44 gerai.
"Saya sudah meninjau langsung, dari 49 gerai yang dipersiapkan, sudah ada 44 gerai sudah terisi. Sisanya juga akan bertambah, salah satunya layanan Kantor Pos," kata dr Fahmi Fadli usai meresmikan MPP Paser.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung MPP Paser Dikebut, Target Beroperasi Desember
Persemian MPP dianggap sebagai kado ulang tahun Kabupaten Paser yang diberikan berupa kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Bangunan MPP Paser tak menutup kemungkinan bakal dilakukan penambahan fasilitas-fasilitas lainnya seiring berjalannya pelayanan dengan melihat perkembangan kedepan.
Saat ini MPP baru saja resmi membuka layanan, nantinya bakal terlihat bila adanya kekurangan yang perlu ditambahkan demi kenyamanan masyarakat.
"Ini kan baru perdana berjalan, tentu pasti ada kekurangan, kendala ataupun pengembangan. Jadi nanti dievaluasi supaya MPP dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan," ujarnya.
BACA JUGA: Mall Pelayanan Publik Paser Segera Dibuka Akhir Desember 2025, Tersedia 135 Jenis Layanan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto mengatakan, MPP Paser bakal melayani sebanyak 135 jenis layanan.
"Total 135 jenis layanan akan tersedia, mencakup berbagai kebutuhan mulai dari perizinan, keimigrasian, administrasi kependudukan, hingga konsultasi," kata Toto, Rabu 17 Desember 2025.
Sehingga dari 49 gerai yang dibuka terdiri dari 135 layanan, disebut terdapat 10 Instansi vertikal dari kementerian atau lembaga di tingkat pusat, 14 Instansi dari pemerintah daerah, 1 lembaga pemerintah, dan 8 BUMN/BUMD.
Adapun gerai di MPP yang diisi oleh instansi vertikal, yakni, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

