BERAU, NOMORSATUKALTIM - Masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) resmi diperpanjang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kakam dituntut untuk semakin inovatif dalam memajukan kampung sesuai dengan potensinya masing-masing.
"Hal ini mengacu kepada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,'' ujar bupati.
Bupati menyebut, sebanyak 98 Kakam diperpanjang masa jabatannya. Yakni 19 kakam dengan periode masa jabatan 2019-2027, 26 kakam dengan periode masa jabatan 2021-2029, dan 53 kakam dengan periode masa jabatan 2023-2031.
BACA JUGA : Perbaikan Jalan di Kabupaten Berau Masih Menunggu Hasil Optimalisasi Kementerian PUPR
Adapaun 2 kakam lainnya, yaitu Kakam Sei Bebanir Bangun dan Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT.
Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus dijawab oleh para kepal kampung, khususnya dengan aksi-aksi peningkatan prestasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, dan mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah kampung di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, dirinya menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintah kampung.
Sebab, visi dan misi kepala kampung sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung.
BACA JUGA : Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Expo di Balikpapan, Yang Pertama di Luar Jakarta
"Tingkatkan potensi kampung yang ada melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Sehingga, kita tidak hanya berpatokan kepada Alokasi Dana Kampung (ADK) saja," ucapnya.
Kemudian, bupati juga menekankan kepada kepala kampung untuk turut serta dalam mensukseskan visi dan misi program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Besar harapan saya, kegiatan ini akan menjadikan para kepala kampung semakin berdedikasi, memiliki jiwa kepemimpinan, memiliki jiwa pengabdian dan memiliki etos kerja,'' harapnya.
BACA JUGA : Gandeng Produk UMKM Paser di Setiap Event
Diakuinya, saat ini, semakin banyak kampung yang berstatus mandiri dan berprestasi di Kabupaten Berau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.